Deky Anwar, Ph.D I CEO Share-e Management
Kementerian BUMN berencana melakuan merger terhadap bank-bank syariah BUMN pada awal tahun 2021 ini (kompas.com/jumat 03 juli 2020). Untuk kita ketahui bank BUMN syariah saat ini terdiri dari Bank Syariah Mandiri (Aset 112 T) , BNI Syariah (Aset 49 T), BRI Syariah (Aset 43 T), dan BTN Syariah (Aset 29 T). Jika kita totalkan semua aset bank syariah BUMN ini berjumlah 233 Triliun. Masih jauh dibandingkan aset-aset bank BUMN konvensional seperti mandiri (Aset 1.318 T), BRI (Aset 1.418 T), BNI (Aset 845 T) dan BTN (314 T). Sehingga jika merger benar-benar terjadi di bank-bank syariah BUMN, bank syariah tersebut (apapun namanya nanti setelah merger) berpotensi menjadi bank BUMN paling kecil.
Mergernya bank-bank syariah plat merah inimenjadi good newskah atau bad news bagi bisnis syariah? Jawabannya bisa dua-duanya. Kebijakan merger ini akan menjadi good news apabila memenuhi beberapa kriteria dan sebaliknya akan menjadi bad newsapabila kriteria tersebut tidak terpenuhi. Dia akan menjadi good news; pertama bank syariah BUMN hasil merger ini dapat mengakses proyek-proyek pemerintah atau pembiayaan-pembiayaan korporasi dengan persentase yang setidaknya sama dengan bank BUMN konvensional lainya, sehingga market share bank syariah secara nasional bisa meningkat signifikan di double digit seperti negara tetangga malaysia, bukan hanya mengandalkan pasar syariah yang ada selama ini, yang sudah hampir selama 30 tahun hanya mampu mengambil kue market share 6% saja. Jika bank syariah hasil merger ini tidak bisa melakukannya, maka dia akan menjadi kompetitor sangat tangguh bagi bank-bank syariah non BUMN, bagaimana tidak,hal ini ibarat menyuruh anak SMA pacu lari dengan anak SD di track yang sama, ngak apple to apple. Bank syariah BUMN hasil merger ini harus pindah ditrackberbeda dengan proporsi korporasi yang lebih dominan (Investment Bank), biarlah bank syariah non BUMN bermain di segmen mikro sebagaimana selama ini terjadi di bank syariah. Kalau ngak kayak gini ya ngak usah dimergerin, kasihan bank syariah non BUMN.
Kedua, bank syariah BUMN hasil merger ini akan beroperasi secara efisien, karena dia menikmati economic of scale, sehinggaberdampak kepada kinerja keuangan yang lebih baik. Kondisi economic of scale ini harus dimanfaatakan dan dipromosikan oleh bank BUMN syariah dalam menjawab stigma biaya transaksi diperbankan syariah yang “tinggi” dan “ribet”. Sehingga masyarakat yang bertransaksi di perbankan syariah memiliki indeks kepuasan yang setidaknya sama dengan perbankan konvensional. Tanpa adanya upaya untuk ini maka bank syariah akan terus ada dalam stigma biaya tinggi dan ribet, saya rasa bank BUMN syariah harus bisa melakukan ini.
Ketiga, isu inklusi keuangan syariah juga menjadi kriteria bagi bank BUMN syariah untuk dapat hadir secara signifikan. Inklusi keuangan syariah harus menjadi concern selanjutnya bagi bank BUMN Syariah, dengan kekuatan aset yng tumbuh signifikan akibat merger maka diharapkan mampu menjangkau dan memberikan layanan yang lebih jauh dan dalam kepada masyarakat hingga ke daerah-daerah dipedesaan yang belum sama sekali tersentuh oleh layanan keuangan syariah melalui program chanelling dengan lembaga-lembaga keuangan mikro syariah yang ada. Sehingga kehadiran bank BUMN syariah dapat menjadi pembuka pintu dalam program inklusi keuangan syariah ke daerah-daerah dan desa-desa serta menstimulasi kinerja lembaga-lembaga keuangan mikro syariah melalui program chanelling yaug dilakukan.
“Dibalik kekuatan yang besar terdapat tanggung jawab yang besar”, itu kata-kata uncle Ben kepada Spider Man untuk mengingatkan agar kekuatan supernya tidak sia-sia adanya. Demikian juga dengan bank BUMN Syariah, hasil merger tentunya akan memberikan kekuatan super. Dan kita berharap kekuatan super itu dapat difungsikan sesuai kriteria-kriteria yang kita sampaikan di atas tadi.
Tentunya keputusan ada ditangan pemerintah, karena hampir 99,9 % saham bank syariah BUMN dimiliki oleh induk perusahaannya. Namun kebijakan ini sepertinya berbeda 180 derajat dengan apa yang menjadi suara pejuang ekonomi syariah di grass root yang menginginkan adanya salah satu bank BUMN konvensional yang dikonversi menjadi full syariah, sebagaimana bank-bank daerah yang sudah duluan dikonversi full syariah (BPD Sumbar, Aceh, NTB dan RIAU), sebagaimana juga tertuang dalam masterplan ekonomi syariah Indonesia 2019-2024 (hal 193). Bukan malah memerger bank-bank syariah BUMN.Semoga.
