Deky Anwar, Ph.D I CEO Sharee Management
Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang sudah dikenal dan dipraktekkan terhadap peradaban manusia 1400 tahun yang lalu. Panduannya sangat detail dan measurable di dalam Al Quran dan Al Hadits. Bahkan ziswaf ini secara makro menjadi indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi, ukurannya sangat sederhana, jika tidak terdapat lagi orang yang berhak menerima zakat, maka masyarakat sudah sejahtera secara ekonomi,dan ini dipraktekkan di zaman khalifah Umar Ibn Abdul Azis (101 H/719M).
Namun ditenggah-tengah pandemi seperti sekarang,ziswaf sepertinya tidak hanya indikator kesejahteraan, dari berbagai perbincangan-perbincangan webinar yang sedang marak, ziswaf menjadi “lirikan” nan menarik untuk menjadi “economic booster” bagi Indonesia. Mulai dari pejabat pemerintah, pengamat ekonomi, praktisi bisnis rame-rame membicarakan instrumen keuangan sosial Islam dan sepakat kalau instrumen keuangan sosial Islam ini berperan penting di masa pandemi. Kenapa tidak potensinya yang sampai 233,8 T pertahun itu (basnaz: 2019) akan mampu membantu perekonomian Indonesia.
Ternyata kesadaran ziswaf sebagai instrumen fiskal dalam perekonomian di Indonesia baru dirasakan kegunaannya pada masa pendemi covid19 ini. Maka tidak heran selama ini realisasi ziswaf di Indonesia baru mencapai 3,4 % saja dari potensinya. Dan ini merupakan angka yang sangat kecil dalam memberikan kontribusi terhadappeningkatan kesejahteraan, hal ini juga sejalan dengan hasil-hasil penelitian yang ada, bahwa ziswaf di Indonesia belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun mengapa ziswaf seakan-akan sekarang menjadi lirikan menarik di kala pandemi, saya rasa ada beberapa alasan.
Pertama, ziswaf dianalisis mampu meningkatkan kemampuan daya beli (puchasing power parity) masyarakat yang pada tahap selanjutnya akan meningkatkan konsumsi domestik, dimana konsumsi domestik selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.Sehingga ancaman ekonomi Indonesia masuk kedalam jurang resesi (pertumbuhan negatif pada quartal ke II dan III) dapat diatasi.
Kedua, Penganti biaya sosial, sebagaimana kita ketahui saat ini Indonesia sudah kesusahan dalam memenuhi kebutuhan anggarannya, khususnya mengatasi biaya dampak sosial. Pajak yang menjadi andalan selama ini untuk membiayai APBN terserek karena lesunya kegiatan ekonomi.Langkah yang paling anyar dilakukan pemerintah saat ini adalah monetisasi anggaran melalui kebijakan berbagi beban (burden sharing) yang penuh risiko itu untuk mengatasi biaya sosial yang timbul senilai 397,56 T dari total defitist anggaran sebesar 903,46 T (katadata.co.id/7 juli 2020). Nah diharapkan ziswaf membantu biaya sosial ini “secara informal”.
Ketiga, menghadang peningkatan jumlah angka kemiskinan, potensi terciptanya kemiskinan baru akibat covid 19 ini dengan skenario terberat adalah sebesar 4,8 juta jiwa (kemenkeu: mei 2020). Karakter ziswaf yang dikhususkan bagi golongan “kurang mampu” akan membantu negara dalam menekan angka kemiskinan tersebut.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa ziswaf dikala pandemi bukan hanya berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, namun dalam skala makro ia ikut serta menjadi economic boosterdalam menyelamatkan indonesia dari jurang resesi.
