PERTARUHAN NASIB BANK NAGARI SYARIAH

Deky Anwar, Ph.D I CEO Sharee Management

Tahun 2019 menjadi tahun yang penuh challenges bagi bank nagari khususnya tentang “nasib” unit usaha syariahnya. Berdasarkan UU Perbankan syariah no 21/2008 unit usaha syariah “harus” menjadi bank umum syariah paling lambat Tahun 2023.

Challenges ini menghadapkan bank nagari kepada setidaknya empat pilihan, pertama: spin off, kedua: merger ketiga akuisisi dan keempat konversi. Spin off adalah memisahkan diri sepenuhnya dengan induk konvensional, dan ini berat saat ini karena terkendala dengan kinerja keuangan khususnya aset yang tidak memenuhi syarat minimum.  Kedua merger adalah bergabungnya beberapa BPD-BDP menjadi satu atau beberapa bank umum syariah, ini juga berat karena pemda tidak lagi punya otoritas penuh terhadap “bank daerah syariahnya”. Ketiga akuisisi adalah bank nagari syariah “diambil alih” oleh bank induknya, dan menjadi konvesional kembali, ini juga berat di nagari yang adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah kok tidak ada bank daerah yang syariah?. Keempat adalah konversi, adalah bank nagari sepenuhnya menjadi bank syariah, tidak ada lagi yang konvesionalnya, dan ini adalah pilihan yang paling logis untuk dilakukan oleh bank nagari saat ini. Mengapa? Ada alasan bisnis, sosiologis dan agama.

Dari sisi bisnis, pangsa pasar syariah di Sumatera Barat masuk kedalam “overload” dalam sisi demand terhadap pembiayaan syariah dengan rasio FDR 2018 rata-rata  mencapai 171%. Hal ini berarti permintaan untuk pembiayaan syariah melampaui dana bank syariah yang ada. Dan Sumatera Barat paling besar dibanding daerah-daerah lain.

Dari sisi sosiologis, filosofi masyarakat minang adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah cukup menjadi alasan sosiologis untuk konversi ke syariah. Dan ini sudah dilakukan di daerah-daerah dengan tipologi filosofis masyarakat yang sama, seperti Aceh dan NTB yang sudah mengkonversi BPD nya tahun 2016 dan 2018 serta BPD Riau yang sudah mendapat persetujuan pemegang sahamnya untuk segera konversi. Tinggal BDP Sumatera Barat yang belum mengambil keputusan. Dan perlu menjadi perhatian kita sebagai lesson learn bahwa kinerja BPD Syariahnya Aceh (Bank Aceh Syariah) setelah konversi mampu menyaingi Bank-Bank Umum syariah berskala nasional dan internasional dengan tingkat keuntungan tertinggi ke 5 ditahun 2018 setelah Maybank Syariah, CIMB Niaga Syariah, BTN Syariah dan Bank Syariah Mandiri.  

Dari sisi Agama, tentunya ini sudah menjadi rahasia umum bagi kita, bahwa berdasarkan fatwa MUI No 1 Tahun 2014 tentang bunga adalah sama dengan Riba. Dan riba berdasarkan hadis hadis shahih dan ijma ulama adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Konsekuensi dari fatwa ini adalah kita perlu menyelamatkan umat ini  (baik nasabah dan karyawan) bank nagari konvensional dari dosa besar tersebut yang dapat mengundang bencana ke negeri ranah minang. Disisi lain juga terdapat fenomena nasabah dan karyawan yang resign dari bank konvensional karena alasan Riba, tentunya hal ini tidak bisa kita anggap sederhana.  Tentunya tidak harus menunggu hingga 2023 untuk membuat keputusan konversi, Keputusan itu harus diambil sekarang karena membutuhkan proses minimal 3 tahun untuk mempersiapkan diri konversi ke syariah, kuncinya adalah political will pemegang saham terhadap keputusan apa yang akan diambil?. Demi menyelamatkan negeri ranah minang yang sama sama kita cintai ini. Semoga.