KOPERASI SYARIAH MERAH PUTIH: JALAN TENGAH EKONOMI UMAT

Deky Anwar, Ph.D
CEO Sharee Management

Tahun 2025 menjadi momentum strategis bagi bangsa ini untuk mereformasi ekonomi dari bawah—dari desa. Pemerintah mencanangkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), sebagai jawaban atas krisis distribusi pangan, akses modal, dan kemiskinan ekstrem. Namun, ada satu peluang yang belum sepenuhnya kita sadari: menjadikan Kopdes ini berbasis prinsip Syariah.

Mengapa Syariah?

Pertama, dari sisi value-based economy. Prinsip koperasi sejatinya sejalan dengan nilai-nilai Islam: keadilan, kebersamaan, gotong-royong, dan bebas dari riba. Fatwa MUI No. 1 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa bunga adalah riba. Maka, membentuk koperasi desa tanpa riba, dengan akad-akad syariah seperti murabahah, musyarakah, dan wakalah, bukan hanya mungkin, tapi mendesak. Apalagi Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar, dan sebagian besar tinggal di desa.

Kedua, dari sisi regulasi, Kementerian Koperasi telah membuka ruang itu. Dalam Petunjuk Pelaksanaan terbaru, dijelaskan bahwa Kopdes dapat menyelenggarakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, dan wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaannya. Artinya, model syariah bukanlah pengecualian, tapi justru salah satu jalur utama pembentukan koperasi ke depan.

Ketiga, dari sisi potensi dan kebutuhan umat, banyak desa memiliki preferensi sosial-keagamaan yang kuat, namun masih bergantung pada koperasi konvensional, bahkan simpan pinjam berbunga tinggi. Di sinilah letak urgensinya. Koperasi Syariah Merah Putih bisa hadir sebagai solusi: ada unit simpan pinjam syariah, gerai sembako halal, cold storage untuk distribusi pangan, dan unit usaha apotek murah berbasis prinsip maslahah—semuanya terintegrasi dalam satu ekosistem bisnis syariah.

Namun, membangun Kopdes Syariah tidak cukup hanya dengan mengganti nama. Kita butuh tiga hal: pertama, roadmap syariah yang jelas—dari penetapan akad, pengelolaan dana, sampai sistem pelaporan keuangan. Kedua, SDM koperasi yang paham syariah—karena tidak cukup hanya religius, tapi juga harus kompeten. Ketiga, pendampingan intensif dari Lembaga Keuangan Syariah dan Organisasi-organisasi Ekonomi Syariah seperti KNEKS, IAEI, MES.

Dan ini sudah bisa kita mulai. Modul pelatihan Kopdes yang disusun pemerintah sudah memasukkan unsur digitalisasi dan transparansi, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan sistem keuangan syariah. Bahkan, Kopdes Syariah dapat mengakses platform OSS untuk mengurus izin usaha berbasis KBLI dengan efisien.

Pertanyaannya tinggal satu: apakah kepala desa, ulama lokal, dan pemangku kepentingan di daerah siap mengambil inisiatif ini?

Sebagaimana transformasi Bank Nagari ke sistem syariah yang saya ulas sebelumnya, kunci keberhasilannya bukan hanya di regulasi, tapi pada political will dan moral courage. Jika kita serius ingin membangun ekonomi umat dari desa, inilah saatnya menjadikan Koperasi Syariah Desa Merah Putih sebagai gerakan, bukan sekadar program. Karena sejatinya, keadilan ekonomi dibangun dari akarnya—dari desa. Semoga