Deky Anwar, Ph.D (CEO Sharee Management)
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani (13/08/2025) yang menyebut pajak sama dengan zakat sempat memicu polemik dan diskusi. Bagi sebagian orang, keduanya dianggap berbeda secara prinsipil—zakat bersifat religius, sedangkan pajak adalah kewajiban kenegaraan. Namun, jika dilihat dari perspektif fiskal, keduanya sebenarnya memiliki tujuan yang sama: menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam tradisi Islam, zakat memiliki aturan yang tegas mengenai nisab, haul, dan ashnafnya. Tujuannya jelas, yaitu distribusi kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Menurut data BAZNAS 2024, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi penghimpunan riil baru sekitar Rp33–41 triliun. Meski jauh dari potensinya, dampak zakat terbukti signifikan. Tahun 2024, lebih dari 1,3 juta jiwa berhasil dientaskan dari kemiskinan berkat penyaluran zakat. Hal ini menunjukkan zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan juga instrumen sosial ekonomi yang efektif.
Di sisi lain, pajak adalah tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih dari 70% belanja negara—mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga program kesehatan—dibiayai dari pajak. Tanpa pajak, negara akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar publik. Namun, efektivitas pajak tidak hanya bergantung pada kepatuhan wajib pajak, melainkan juga pada bagaimana negara mengelolanya. Pajak harus tepat sasaran, yakni benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kelompok atau elit tertentu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar pajak tidak menimbulkan ketidakpercayaan.
Menariknya, di Indonesia zakat dan pajak bisa berjalan beriringan. Pemerintah telah mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS atau LAZ yang diakui, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto saat menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, zakat tidak hanya menunaikan kewajiban spiritual, tetapi juga memberikan manfaat fiskal nyata dengan mengurangi beban pajak.
Dalam perspektif sejarah Islam, konsep pajak bukan hal baru. Selain zakat, dikenal juga jizya (pajak bagi non-Muslim), kharaj (pajak tanah), dan ‘ushr (pajak hasil pertanian). Prinsipnya sama: pemungutan pajak digunakan untuk kemaslahatan umum dan dikelola secara adil.
Maka, membandingkan zakat dan pajak sebaiknya tidak dipahami sebagai penyamaan mutlak, melainkan sebagai upaya menemukan sinergi. Zakat memiliki fokus pada pemerataan sosial, sementara pajak menopang pembangunan nasional yang lebih luas. Jika keduanya dikelola optimal—zakat dengan ketepatan distribusinya dan pajak dengan ketepatan sasarannya—Indonesia akan memiliki fondasi fiskal yang kuat dan berkeadilan.
Dengan demikian, komentar Sri Mulyani dapat dimaknai sebagai refleksi: kepatuhan pada zakat karena dorongan iman seharusnya beriringan dengan kepatuhan pada pajak karena tanggung jawab kebangsaan. Pada akhirnya, keduanya bermuara pada tujuan bersama: menciptakan kesejahteraan yang adil dan merata.
Jadi zakat dan pajak, sama atau berbeda?
